"Gak sampai ricuh hanya adu mulut saja, karena pemilik ruko permanen enggan pindah dan minta bertahan" terang Zainudin Kepala Trantib Kecamatan Sepatan, Senin (29/5/2023).
Zainudin mengatakan, para pedagang kaki lima pasar sepatan telah diberikan himbauan oleh pemerintah Kecamatan Sepatan untuk tidak berjuakan di bahu jalan, disamping melanggar, keberadaan PKL jelas mengganggu pengguna jalan dan mengganggu pedagang yang ada di dalam pasar.
"Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga telah dilayangkan namun tidak diidahkan, makanya kita berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan sekarang kita lakukan penertiban," tandasnya.