Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin kepada wartawan, Jumat (30/07/2021), menurut Bahrudin penyelidikan tidak akan terhenti, sesuai dengan surat perintah penyidikan ( Seprindik) yang dikeluarkan.
" Kita akan bidik tersangka lain, karena ini sudah masuk ranah penyidikan,"terang Bahrudin.
Bahrudin mengatakan, bahwa program bansos PKH yang diperuntukan bagi warga miskin seharusnya tidak diselewengkan oleh oknum pendamping sosial, apalagi saat ini warga miskin sedang menderita karena dampak pandemi Covid 19.
" Selain bantuan bansos PKH, Kejari sedang memantau penyaluran bansos bantuan sosial tunai ( BST ) dari kementerian sosial dan bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran dana desa,"jelas Bahrudin.
Sebelumnya diberitakan, usai memanggil 4000 saksi, pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial ( Bansos) program keluarga harapan ( PKH) pada Kamis (29/07/2021).