Banyak Lakukan Pelanggaran Saat Pemilu, Netralitas ASN Jadi Sorotan

Bawaslu Kota Cilegon saat coffee morning dengan Kejari dan Polres Cilegon, Selasa (25/10/2022). Bawaslu Kota Cilegon saat coffee morning dengan Kejari dan Polres Cilegon, Selasa (25/10/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Guna mencegah dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon segera membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada November 2022 mendatang. Nantinya Gakkumdu sendiri akan mulai bertugas bukan saja melakukan penegakan Pemilu tapi juga pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu. Dimana secara masa kerja pada Pemilu sebelumnya hanya 9 bulan. Namun, untuk sekarang sudah dimulai dari November 2022.

Kemudian dalam tugasnya nanti, salah satu yang akan menjadi sorotan adalah soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana hal tersebut menjadi salah satu pelanggaran yang terbanyak dalam gelaran Pemilu atau Pilkada sebelumnya di Kota Cilegon.

Kepala Divisi Hukum, Penindakan Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, sebagaimana instruksi dari Bawaslu RI. Pihaknya diminta untuk melakukan koordinasi secepatnya, sehingga pada November atau Desember nanti sudah terbentuk Sentra Gakkumdu dan mulai melakukan tugasnya. "Jadi kalau dulu itu masa kerjanya 9 bulan saat Pemilu, sekarang ini Gakkumdu sudah mulai dibentuk untuk mengawal tahapan yang sudah berjalan," ungkapnya saat coffee morning dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, Selasa (25/10/2022).

Lebih lanjut, Urip menyampaikan, pihak Gakkumdu juga nantinya akan melakukan pencegahan bersama, selain adanya penindakan. Terutama salah satunya adalah soal netralitas ASN.

"Netralitas ASN menjadi salah satu yang diawasi. Sebab, sebelumnya banyak pelanggaran yang dilakukan ASN pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Terutama nanti apakah ada unsur pidana menggunakan fasilitas negara dan lainnya didalamnya," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ineke Indraswati mengungkapkan, pihaknya berharap kedepan Gakkumdu dibutuhkan koordinasi dan diskusi yang intens dalam penanganan perkara, sehingga tidak lagi berlama-lama dalam menentukan status perkara saat adanya pelanggaran. "Jangan sampai bolak balik ke kepolisian dan kejaksaan. Artinya dalam menentukan kasus harus cepat. Jelas statusnya dan proses hukumnya juga cepat. Sebab, ini berkaitan dengan tahapan lainnya yang terus berjalan," jelasnya.

Kemudian disisi lain, kata Ineke, dalam memaksimalkan kerja Sentra Gakkumdu, pihaknya juga akan menugaskan 4 jaksa, sehingga dalam penanganan dan proses hukum akan cepat. "Yah kami nanti ada 4 jaksa yang bergabung di Gakkumdu. Tentu ini karena berkaitan dengan Proses Pemilu dan Pilkada yang bersamaan," tandasnya. (man)

 

 

Go to top