Rapat Paripurna Usul Hak Interpelasi Batal Digelar

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon Dalam Rangka Penjelasan Pengusul Atas Usul Hak Interpelasi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (17/1/2022). Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon Dalam Rangka Penjelasan Pengusul Atas Usul Hak Interpelasi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (17/1/2022).

Detakbanten.com, Cilegon - Rapat paripurna DPRD Kota Cilegon Dalam Rangka Penjelasan Pengusul Atas Usul Hak Interpelasi ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum. Sejatinya rapat paripurna tersebut dijadwalkan, Senin (17/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (17/1/2022). Namun hingga pukul 11.30 WIB rapat tersebut dimulai belum memenuhi kuorum lantaran hanya dihadiri 14 anggota dewan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari total 39 anggota DPRD Kota Cilegon hanya 14 yang hadir. Yakni dari Fraksi Golkar Isro Mi'raj yang juga Ketua DPRD Kota Cilegon, Abdul Rozak, Tohir, Rafiudin, Subhi, Rangga Ofan Kurniawan, Erik Airlangga Al Ghozali, Ayatullah Khumaeni dan Agus Setiawan. Kemudian dari Fraksi PDIP Risma Ayu, Nonni Purba, Muhammad Yusuf Amin dan Ahmad Sudrajat. Dan yang terakhir dari Fraksi NasDem-PKB hanya Erick Rebi'in yang hadir.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan sesuai Tatib DPRD Kota Cilegon Bab 8 Pasal 115 dan 116 Ayat 3 dan 4, dikatakan apabila tidak memenuhi kuorum diundur selama satu jam, dan apabila nanti selama dua jam tidak kuorum maka diundur selama tiga hari.

"Kita nyatakan bahwa ini tetap tidak bisa dilaksanakan karena sesuai aturan dalam tata tertib DPRD Kota Cilegon kuorum minimal 20 anggota DPRD, sementara saat ini masih tetap tidak memenuhi kuorum,” kata Isro kepada awak media usai memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (17/1/2022).

Meskipun hari ini tidak bisa dilaksanakan, Isro menyampaikan pihaknya akan kembali menggelar agenda pembacaan materi usulan interpelasi pada, Rabu (19/1/2022) besok.

"Sehingga kita kembali pada bab 8 pasal 115,116 ayat 3 dan 4 untuk itu kami ambil kesepakatan menunggu selama 3 hari, setelah diundur dua kali tidak saja memenuhi kuorum maka diputuskan menunggu hasil tiga hari, kemudian kita akan melakukan Rapim dan Banmus untuk itu apakah usul interpelasi ini dapat dilanjutkan atau tidak tentu kita menunggu sampai tiga hari ke depan,” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya ada tiga fraksi yang menyetujui agenda interpelasi yakni Fraksi Golkar, Gerindra dan NasDem-PKB.

Saat disinggung terkait keberadaan fraksi lain yang menyetujui agenda interpelasi dan tidak hadirnya Fraksi Gerindra, Isro menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi lebih jauh di luar fraksinya.

"Kami memahami ketika mereka berpindah pendapat yang tadinya setuju jadi tidak setuju tentu kami memaklumi mereka karena petugas partai, mungkin barang kali ada instruksi dari pimpinan partainya ditingkat kota maupun provinsi kami tidak dalam ranah itu, sehingga sampai saat ini kami kan belum tahu ketidakhadiran teman- teman diluar Fraksi Golkar, PDI-P kan seperti itu,” katanya.

Walaupun demikian, Politisi Golkar ini menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten sesuai dengan kesepakatan hasil voting. Ia juga mengaku akan memanfaatkan waktu hingga Rabu besok guna melakukan komunikasi politik lebih lanjut dengan fraksi lainnya. "Jadi, kami tetap konsisten dalam hal ini, sehingga kemudian apakah di tiga hari kemudian ini kami akan melakukan Rapim Banmus, maka nanti hasil keputusannya disitu. Apakah interpelasi ini dilaksanakan ataukah tidaknya itu di hari Rabu,” tegasnya.

"Kami coba lakukan bagaimana kalau memang ini dianggap untuk dilanjutkan, ya kita dilanjutkan. Tapi kalau memang tidak, tetap komunikasi yang baik karena awalnya kita sama-sama," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra Hasbi Sidik saat dikonfirmasi atas ketidakhadiran Fraksi Gerindra saat Rapat Paripurna Dalam Rangka Penjelasan Pengusul Atas Usul Hak Interpelasi, dirinya mengaku sedang ada agenda partai. Ia pun, tidak menjelaskan apa yang sedang dibahas dalam agenda partai tersebut. "Lagi rapat partai," singkatnya.

Diketahui, menguatnya penggunaan hak interpelasi dari parlemen yakni untuk meminta penjelasan kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta selama menjabat. Menurut DPRD, lantaran banyak persoalan yang terjadi selama kepemimpinan Helldy-Sanuji. Seperti contoh, pada janji kampanye pada Pilkada 2020 tentang Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), serta penggunaan anggaran-anggaran pemerintahan diluar kesepakatan yang tercantum dalam APBD 2021. (man)

 

 

Go to top