Tiga Pelaku Pungli Parkir di Jalur Pantai Anyer Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Pungli Parkir Jalur Pantai Anyer Ditangkap Polisi Tiga Pelaku Pungli Parkir Jalur Pantai Anyer Ditangkap Polisi

Detakbanten.com, CILEGON -- Tiga orang yang di duga telah melakukan pungutan liar parkir Sepeda motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang wisata pantai Anyer ditangkap oleh Kepolisian Resort Cilegon pada Minggu (23/04/2023) di Jalan trotoar yang berada di sebrang Hotel Marbella Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang merupakan Jalan Fasilitas Umum Milik Pemerintah, yang berfungsi untuk Pejalan Kaki.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Yang disampaikan oleh kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan bahwa Pada hari Minggu tanggal 23 April 2023,jam 15.00 wib di Jlp liar parkir Sepeda motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang wisata pantai

Nandar menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankan 3 orang juru parkir di trotoar yang diduga melakukan Pungutan Liar dengan identitas sebagai berikut MI (25),warga Ranca lembang Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.SHE (41) warga Lingkungan Jombang kali Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Dan p (51) Kampung Sirih lor Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.
"Ujarnya

Dari ke tiga orang juri parkir tersebut dapat diamankan barang bukti hasil pungli dari parkir ilegal berupa
39 (tiga sembilan) Lembar tiket parkir Bapak Aning 65 (enam puluh lima) Lembar, tiket parkir "KR",Uang tunai Rp. 714.000,- (Tujuh ratus empat belas ribu rupiah) dari Hasil Tiket Parkir "KR" dan Uang tunai Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribi rupiah) dari hasil tiket Parkir Bapak Aning "tegasnya.

Menurut nandar Jalan trotoar yang berada di sebrang Hotel Marbella Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang merupakan Jalan Fasilitas Umum Milik Pemerintah, yang berfungsi untuk Pejalan Kaki.

Ke tiga Orang juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan Parkir Sepeda Motor Roda Dua dengar memasang tarif tiket Rp. 10.000,- (sampai pulang) kepada pengunjung wisata pantai, Pengelola parkir tidak memiliki Ijin parkir dari Pemerintah daerah dan dari Tiket Rp.10.000,- /kendaraan tidak membayarkan pajak Daerah dan Hasil dari Parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan Juru parkir, belum ditemukan fakta fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat Desa.

Kegiatan pemungutan Parkir dengan memanfaatkan trotoar sudah berjalan +/- 2 bulan, Pengelola parkir KR Saudari PH, Pengelola parkir Bapak Aning saudara UU. Bahwa pungutan parkir dilakukan tanpa ada paksaan maupun kekerasan, namun pungutan uang dari pengunjung wisata yang memarkirkan kendaraan ditrotoar jalan milik pemerintah merupakan pelanggaran dalam ketentuan Perda no. 8 tahun 2018 tentang pajak daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati serang no. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas perbup no. 49 tahun 2018 tentang penyelenggara fasilitas parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.

Tindakan satgas gakkum Satuan Reskrim Polres Cilegon atas kejadian tersebut Melakukan Interogasi /permintaan keterangan, melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Serang dan Dispenda Kabupaten Serang.

Dalam rangka Penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga sebagai Pungli didasari dengan Pasal Persangkaan 368 KUHPidana jo Perda no. 8 tahun 2018 tentang pajak daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati serang no. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas perbup nomor 49 tahun 2018 tentang penyelenggara fasilitas parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang."tutup AKP Mochmad Nandar kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten.

 

 

Go to top