ASN Bandel di Ruang Digital, Siap-siap Dilaporkan

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan pihaknya akan ikut dalam pengawasan netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Pengawasan oleh Kominfo bakal berlangsung di wilayah dunia maya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika telah teken MoU dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam mengawasi netralitas ASN di ruang digital.

Dalam pelaksanaannya, Kominfo akan melaporkan ke KASN bila ada ASN melanggar.

"Sanksi akan diberi ke para pelanggar sesuai aturan yang berlaku dalam undang-undang ASN dengan tingkat hukuman beragam. Nanti hukumannya diatur sesuai pelanggaran. Bisa administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya," kata Usman, dalam keterangan resmi, Senin (4/12/2023).

Diketahui, aturan netralitas ASN di ruang digital diatur ketat. ASN dilarang untuk menyukai konten kampanye. Usman menyebut hingga kini belum ada laporan pelanggaran netralitas ASN di ruang digital.

Netralitas ASN diatur dalam Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 2/2022; No. 800-5474/2022; No. 246/2022; No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Keputusan Bersama ini dibuat dengan tujuan. Dalam unggahan itu juga menjelaskan jika tujuan dari keputusan ini dibuat agar dapat terwujud ASN netral dan profesional. Juga dapat terselenggaranya Pemilu dan pemilihan berkualitas.

 

 

Go to top