Bawaslu Usul Sirekap Disetop, DPR: Hitung Manual Harus Tetap Berjalan

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Detakbanten.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi usul Bawaslu RI untuk KPU RI dalam menghentikan sementara agar memperbaiki penghitungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Diakuinya, bila Sirekap dilakukan pemberhentian sementara, perhitungan secara manual harus tetap berlanjut. Pasalnya, hal itu adalah perintah Undang-Undang Pemilu. Di mana, dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.

“KPU salah (jika) menghentikan proses perhitungan (manual). Di UU Nomor 7 tahun 2017, dasar perhitungan (Pemilu bersifat) manual. Salah ketika (perhitungan suara melalui) Sirekap diperbaiki, tapi manual dihentikan. Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar,” kata Mardani, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menuturkan pihaknya sudah rapat pleno. Ia menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat seluruh masyarakat Indonesia. "Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara," tegas Bagja.

Sebelumnya, pada persoalan dalam Sirekap, KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan.

Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi dari beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.

 

 

Go to top