Dipayungi UU, Suporter Olahraga Terima Jaminan Keselamatan-Keamanan

Ketua DPR RI Puan Maharani. Ketua DPR RI Puan Maharani.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, keselamatan dan keamanan penonton pertandingan olahraga dilindungi negara melalui UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Kami menyesalkan peristiwa di Stadion Kanjuruhan, sehingga banyak nyawa melayang dan warga terluka. Termasuk perempuan dan anak-anak,” ujar Puan, dalam siaran tertulis, Selasa (11/10/2022).

Padahal, menurut Puan, di Pasal 54 UU Keolahragaan diatur kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

“Salah satu hak yang wajib dipenuhi penyelenggara, menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan,” ucapnya.

Selain keamanan dan keselamatan, hak penonton termasuk memperoleh fasilitas sesuai nilai tiket masuk.

DPR berharap Pemerintah menegakkan aturan itu dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan.

“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” tambahnya.

Aturan soal suporter juga tertuang di Pasal 55 UU Keolahragaan. Mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak dapat perlindungan hukum di dalam atau luar pertandingan olahraga.

Suporter juga berhak mendapat pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Lalu, mendapat kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, berhak memberi dukungan langsung atau tidak, baik di dalam maupun luar pertandingan.

Puan juga meminta ada trauma healing bagi korban Tragedi Kanjuruhan.

 

 

Go to top