Konsekuensi Hukum: Kepala Desa yang Menguntungkan Capres dan Caleg Dapat Dipenjara

Kepala desa yang tidak memihak dan tidak menguntungkan secara sepihak. Ilustrasi: Aisyah/db Kepala desa yang tidak memihak dan tidak menguntungkan secara sepihak. Ilustrasi: Aisyah/db

Detakbanten.com, NASIONAL -- Kepala desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 490.

Pasal 490 UU Pemilu menyatakan bahwa tindakan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur sikap yang harus diambil oleh kepala dan aparatur desa menjelang Pemilu 2024. Pasal 280 Ayat (3) melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) UU Pemilu.

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu juga dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menurut Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

Larangan kepala desa terlibat kampanye Pemilu juga terdapat dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus partai politik dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah berdasarkan poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh menjadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang, karena tugas mereka adalah mengayomi seluruh masyarakat desa.

DPR melalui Badan Legislasi DPR sedang melakukan rapat penyusunan revisi UU tentang Desa, di mana salah satu poin revisi adalah perubahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

 

 

Go to top