PN Jakpus Cek Legal Standing Gugatan Panji Gumilang ke MUI

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Perkara gugatan Rp1 triliun Panji Gumilang kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, masih berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum MUI usai pekan lalu melakukan hal yang sama terhadap Panji dan Anwar, hari ini, Rabu (2/8/2023).

Gugatan Panji terhadap Anwar dan MUI, didaftarkan oleh Panji ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. "Sidang berikut, memanggil MUI untuk pemeriksaan legal standing," ucap Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, kepada Detakbanten.com, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Panji menggugat Anwar Abbas, dan lembaga MUI sejumlah Rp1 triliun ke PN Jakpus. Gugatan itu dilayangkan Panji lewat kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M. Ali Syaifudin. "Kami menuntut ganti rugi Rp1 triliun atas kerugian material dan inmateril," ujar Hendra, dikutip, 11 Juli 2023, lalu.

Hendra akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar ke kepolisian. "Selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," jelas Hendra.

 

 

Go to top