Upaya MA Minta Jokowi Berhentikan Hasbi Hasan dari Jabatannya

KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ketua MA Muhammad Syarifuddin sudah melayangkan surat permohonan pemberhentian sementara Hasbi Hasan ke Presiden Jokowi, Kamis (13/7/2023).

Diakui Juru Bicara MA, Suharto, Hasbi adalah Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma). Ia ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap kepengurusan perkara.

"Surat KMA tanggal 13 Juli 2023 dg Nomor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Perihal: Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H.Hasbi Hasan S.H.,MH., jabatan Sekretaris MA," kata Suharto, dalam keterangannya, Kamis, (13/7/2023).

Adapun, surat itu berisi penunjukkan posisi SekMA menggantikan Hasbi Hasan. "Nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA R I. Yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bpk Sugiyanto S.H.,M.H., Jabatan Kepala Badan Pengawasan," jelasnya.

Sebelumnyaz Hasbi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia langsung ditahan KPK usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai Rabu (12/7/2023), lalu.

Kini, KPK tengah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Hasbi. KPK juga merinci peran Hasbi pada pengurusan perkara di MA.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka, yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan; dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Pada perkara ini, Dadan diduga menerima uang Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu diserahkan oleh Dadan ke Hasbi.

 

 

Go to top