Dinilai Melakukan Maladministrasi, Ini Kata BPD Desa Pasanggrahan

Dinilai Melakukan Maladministrasi, Ini Kata BPD Desa Pasanggrahan

Detakbanten.com TANGERANG - Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten menanggapi terkait dugaan pelanggaran Maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pasanggrahan.

Menurut BPD melalui wakil ketua BPD desa Pasanggrahan Yusup Sanusi bahwa penandatanganan naskah dinas oleh staf desa yang belum memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan secara resmi yang telah diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 itu tidak sah dan bisa berindikasi Maladministrasi.

"Itu sudah jelas dalam Peraturan Bupati Tangerang Nonor 90 tahun 2014 pasal 22 ayat 1 dan 2," jelas Yusup Sanusi Sabtu (30/10/2021).

Yusup menjelaskan, didalam Pasal 22 ayat 1, dalam Perbup itu dijelaskan bahwa penandatanganan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 itu dapat didelegasikan kepada sekretaris desa sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Sementara pasal 22 ayat 2 dijelaskan bahwa kepala desa dapat mendelegasikan penandatanganan naskah dinas tertentu kepada sekretaris desa (Sekdes) atau kepala seksi (Kasi) yang ditunjuk secara tertulis oleh kepala desa (Kades).

"Artinya ini menjadi acuan perangkat desa harus memiliki SK pengangkatan yang resmi baru bisa melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Terpisah, Ahmad Suhud selaku lembaga sosial kontrol yang tergabung dalam LSM BP2A2N mengutarakan, Kades Pasanggrahan dianggap tak paham aturan dan meminta Camat solear segera melakukan pembinaan.

"Camat Solear harus segera melakukan pembinaan, bila perlu DPMPD Kabupaten Tangerang turun untuk menegur agar proses birokrasi dan manajemen pemerintah desa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan tak melanggar aturan, jika ini dibiarkan maka akan cacat hukum dalam penyelenggaraan pemerintah desa tersebut

Dikatakan Suhud, terkait penandatanganan naskah dinas oleh salah satu staf desa yang belum memiliki SK, kata dia, bahwa itu sudah cacat hukum dalam proses administrasi nya.

"Maka segera Camat solear mengambil langkah sesuai Tupoksinya salah satunya melakukan pembinaan terhadap kepala desa tersebut dan ini akan mengganggu proses administrasi lainnya dalam pemerintahan desa," pungkas Suhud

 

 

Go to top