Kecelakaan Maut, Polisi Tetapkan Sopir Dump Truk Sebagai Tersangka

Kecelakaan Maut, Polisi Tetapkan Sopir Dump Truk Sebagai Tersangka

detakbanten.com, TANGSEL - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi telah menetapkan Haetomi (22), sebagai tersangka, Selasa (29/12/2020).

Pasalnya, sopir dump truk B 9308 TYT itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai dalam kecelakaan maut yang merenggut nyawa di persimpangan Gading Serpong, Jalan Raya Serpong, Pakualam, Serpong.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando kepada wartawan menuturkan, pihaknya menerapkan Haetomi sebagai tersangka berdasarkan barang bukti cctv yang ada dilokasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Bayu, akibat kelalaian sopir tersebut dua orang meninggal dunia akibat tertimpa dump truk lantaran terguling usai berusaha menghindar sebuah mobil saat berhenti di traffic light persimpangan Gading Serpong.

"Kita sudah pastikan rekaman cctv juga sudah kita pastikan sopirnya, korban dua orang meninggal sudah dibawa semua ke Lampung dan Batam," terang AKP Bayu Marfiando.

Meski begitu, Bayu menjelaskan dalam kecelakaan tersebut tersangka bisa mendapatkan restoratif justice (sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan tersangka, red).

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka sih, tapi kita lihat. Namanya laka, ini kan ada restoratif juctice, artinya ada kemungkinan kalau ada titik tengah ya kita terapkan restoratir justice itu. Walaupun legal hukumnya tetap berjalan, tergantung pihak korban. Kalau status tersangka, sudah tersangka,"jelas Bayu Marfiando.

Akibat peristiwa kecelakaan maut tersebut tersangka dapat dikenakan pasal 310 ayat 4 Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, lantaran kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12. 000. 000,-.

 

 

Go to top