Kejati Banten Tahan Eks Kadis Pendidikan Pemprov Banten

Kejati Banten Tahan Eks Kadis Pendidikan Pemprov Banten

detakbanten.com TANGERANG - Usai menahan Eks Sekdis Pendidikan Provinsi Banten beberapa waktu lalu, kini penyidik dari Kejati Banten menahan tersangka Engkos Kosasih Samanhudi mantan Kadis Pendidikan Provinsi Banten, Selasa (1/2/2022), dalam perkara pengadaan komputer UNBK tahun 2018.

Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap EKS, ,maka pihaknya merasa cukup untuk menetapkan EKS sebagai tersangka dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK tahun 2018.

“EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ujarnya" saat konferensi pers, Rabu (16/2).

Selain menahan EKS kata Ivan, penyidik dari pidsus Kejati Banten juga menahan US Sebagai Vendor/Suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut.

" Sehingga pada hari ini Selasa tanggal Maret 2022, terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang, sedangkan US ditahan di rutan kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini ,” jelasnya.

Ivan menjelaskan, alasan penahanan EKS yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana (yang dilakukan EKS) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya.

 

 

Go to top