MMS Bersama Polda Banten Serius Tertibkan Naik Turun Penumpang di Jalan Tol Tangerang-Merak

Komitmen bersama akan selalu menjaga displin berlalu lintas dengan tidak menaikan dan menurunkan penumpang serta penumpang tidak naik dan turun dari bus di jalan Tol Tangerang - Merak Komitmen bersama akan selalu menjaga displin berlalu lintas dengan tidak menaikan dan menurunkan penumpang serta penumpang tidak naik dan turun dari bus di jalan Tol Tangerang - Merak

detakbanten.com SERANG -  PT Marga Mandalasakti (MMS) selaku perusahaan pengusaha jalan Tol Tangerang-Merak melakukan koordinasi dengan kepolisian Daerah (Polda) Banten  guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan Tol Tangerang-Merak, pada Jumat (16/10). Kegiatan yang berlangsung di Markas Polda Banten ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berkelanjutan, khususnya pelanggaran terhadap kendaraan yang sering menaikturunkan penumpang (Natupang) di bahu jalan tol.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 ayat 1 menyatakan bahwa jalan tol tidak digunakan untuk berhenti. Jalan tol juga tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/ atau barang dan /atau hewan.

Direktur Teknik dan Operasional MMS Sunarto Sastrowiyoto menegaskan, “Kami terus berupaya untuk terus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan. Beberapa kegiatan  yang telah kami lakukan berupa sosialisasi, persuasi dan edukasi kepada berbagai pihak terkait, antara lain bersinergi dengan warga sekitar, pembangunan fisik pemagaran dan penertiban bangunan liar, serta operasi penertiban Natupang secara komprehensif bersinergi dengan berbagai pihak yakni Kemenhub, Kepolisian, PO dan  Kawasan Industri serta Pemda”.

Penegakan peraturan ini juga selaras dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 56 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol. Bahkan, dalam  Pasal 63 Ayat (2) secara tegas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).

Sementara Kapolda Banten Brigjen Boy Rafly Amar juga mengungkapkan keseriusannya menertibkan para pelanggar ini. “Kita akan fokus menertibkan para pelanggar, karena ini membahayakan keselamatan baik bagi pelanggar itu sendiri maupun bagi pengguna jalan tol lainnya,” Tegasnya.

KAPOLDA SERIUS  FOKUS PADA PENERTIBAN  PENINDAKAN ATAS PELANGGARAN DI JALAN TOL TANGERANG-MERAK

Selain melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, MMS juga membangun pagar ganda (Double Fence) guna mencegah pelanggar memasuki jalan tol. Hingga tahun ini MMS sudah membangun Double Fence sepanjang 75.419 m arah Merak dan 75.568 m arah Jakarta pada jalan tol Tangerang-Merak.

Di tahun 2015 MMS berdialog secara langsung kepada aparatur desa dan warga di desa sekitar jalan tol yang sering terjadi natupang, yakni  Desa Pipitan KM 66, Desa Kibin KM 54, Desa Tobat KM 41 serta perumahan Bumi Agung KM 74.

Selain menekankan pada pelanggaran natupang, kordinasi yang dilakukan MMS dan Polda Banten ini juga membicarakan beberapa penertiban larangan di jalan tol lainnya, salah satunya adalah pencurian aset jalan tol seperti marka jalan, pembatas jalan serta perusakan pagar jalan.

Penertiban ini penting dilakukan guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas serta guna meningkatkan keamanan dan kelancaran pengguna jalan tol, agar jalan tol berfungsi sebagaimana mestinya. Diharapkan dengan sinergi MMS dan Polda Banten, mewujudkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jalan saat melintas di jalan tol Tangerang-Merak.

Tol Tangerang-Merak Menghubungkan Kehidupan Anda

 

 

Go to top