PDIP Tegaskan Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum Kepada PB

DPC PDIP saat gelar jumpa pers sesaat setelah rapat di kantornya DPC PDIP saat gelar jumpa pers sesaat setelah rapat di kantornya

detakbanten.com Kota TANGERANG - Dengan ditetapkannya salah satu anggota DPRD Kota Tangerang PB dari fraksi PDIP sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat sebagai pengguna narkoba jenis sabu disikapi tegas oleh partai politiknya di Kota Tangerang,Senin (7/7/15) malam.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Hendrizen mengatakan, dalam hal ini partai politiknya tidak akan mentolerir dan akan dijatuhi sangsi kepada semua anggota partainya yang terlibat narkoba.

" Ya, jelas kita tidak akan mentolerir sedikitpun para anggota yang terlibat dengan narkoba," ujar Hendrizen, kepada rekan media saat jumpa pers di kantor DPC PDIP ruko Modernland Tangerang.

Bahkan, untuk PB sendiri DPC PDIP kembali tegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan bantuan hukum sedikitpun terhadap dirinya. Karena partai kami sudah sepakat bahwa tindakan atau kesalahan untuk tindak pidana korupsi, narkoba serta prostitusi tidak akan terampuni.

Hal tersebut pun telah diambil berdasarkan hasil keputusan rapat singkat bersama dengan seluruh jajaran pengurusnya. Menyusul adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat (Jakbar) yang langsung secara pribadi telah diterimanya pada pukul 16.00 WIB sore tadi.

" Saya telah menerima keterangan langsung dari Kasat narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Parulian Sinaga, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, dan kami langsung menggelar rapat dan langsung mengambil keputusan ini," jelas Hendrizen.

Kami pun akan menyambangi Polres Jakbar untuk menanyakan kronologis secara rincinya mengenai penangkapan terhadap PB, serta mendorong pihak kepolisian untuk mengatasi hal tersebut hingga tuntas dan menangkap jaringan besarnya.

 

 

Go to top