PKL Di Kecamatan Priuk Di Bongkar

PKL Di Kecamatan Priuk Di Bongkar

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Trantib Kecamatan Periuk Kota Tangerang bekerjasama dengan Kelurahan periuk, secara rutin melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah RW 05 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Bahrul Ulum Kasie Trantib Kecamatan Periuk Kota Tangerang mengatakan, penertiban yang dilakukan adalah menertibkan para PKL yang berjualan di atas saluran air (drainase) atau trotoar, yang selama ini dinilai melanggar Perda Kota Tangerang.

"Untuk tahap pertama, dilakukan di RW 05 Kampung Nagrak, Kelurahan Periuk. Kami melakukan penertibannya, dengan menggunakan 12 personil yang bekerjasama dengan tingkat kelurahan," ungkapnya.

Dijelaskan Ulum penertiban para pkl tersebut salahsatu upaya untuk menegakan Perda No 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum juga untuk antisipasi menghadapi musim hujan.

"Apabila kita biarkan saja nanti berdampak bahaya banjir, karena mereka berdagang diatas trotoar, untuk itu harus ditertibkan," terangnya.

Diakui Bahrul, sebelum menertiban PKL tersebut, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak tiga kali. Namun surat edaran tersebut diabaikan para PKL.

"Untuk itu kami turun langsung kelapangan untuk menertibkan para pkl yang membandel," tegasnya.

Sementara Lurah Periuk Donny Dermawan mengatakan, penertiban ini tidak lain untuk membangun Kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, kami tidak melarang untuk berdagang. Namun jika melanggar Perda maka akan ditindak.

Lebih lanjut Doni menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi atas kesadaran warga akan pentingnya penegakan Perda, karena adanya laporan masyarakat dan Keinginan warga untuk kebersihan, maka penertiban tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Saya berharap kedepannya bukan hanya di lokasi ini saja yang kami tertibkan. Tapi tidak tertutup kemungkinan ketempat lain di kecamatan Priuk juga kami akan ditertibkan," tandasnya.

 

 

Go to top