Polres Tanjung Balai Amankan Dua Orang Pria Pemilik Pil Ekstasi

pelaku pemilik pil ekstasi pelaku pemilik pil ekstasi

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi beserta uang dan barang bukti lainnya di Jalan sipirok Lingkungan II Kel Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Adapun kedua orang tersangka tersebut diantaranya R.H. S alias Ozi warga Gang Mengkudu Lingkungan IV Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan M.T.M warga jalan Binjai Lingkungan III Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi Selasa (28/2/2023). mengatakan, " Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan olh Kasat Narkoba, Kbo,Kanit dan Opsnal Satres Narkoba melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus Narkotika dari hasil penyelidikan bahwa laki laki tsb ada memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.

"Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan team Satres Narkoba, melakukan penangkapan terhadap tsk an.R. H. S., dapat disita dari tangannya sewaktu transaksi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dgn harga akan dijual seharga Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), Tkp di jalan sipirok Lk II Kel perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan, terhadap tsk R.H.S dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp.1.000.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yg telah laku dijual.

Polres Tanjung Balai Amankan Dua Orang Pria Pemilik Pil Ekstasi 2

"Selanjutnya team membawa tsk R.H.S utk menunjukkan jaringan atasnya pengakuannya masih ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dalam rumah.selanjutnya team melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi kepling dan menemukan 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Oppo yang didalamnya didapat 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. "Ucap kasat.

Lebih lanjut Kasat narkoba mengatakan, "Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap RHS alias OZI dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 bernama berisinial MTP selanjutnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya dan didapat uang tunai Rp400.000 yang diakuinya uang hasil keuntungan penjualan narkotika jenis pil ekstasi.

"Kemudian tim melakukan introgasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 berinisial NM(masih dalam pengejaran). pelaku RHS dan MTM serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yg di persangkakan sebagaimana yg dimaksud dgn Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas kasat. (Gani).

 

 

Go to top