Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pemalsuan Surat Swab Antigen

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pemalsuan Surat  Swab Antigen

Detakbanten.com TANGERANG -- Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil Swab antigen pada pukul 23.00, Sabtu (14/8/2021).

Pria berinisial GTl (23) diketahui bertempat tinggaal di Perum Serdang Asiri III Desa Ciakar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang ini, tidak bisa berkutik saat polisi menangkapanya di Perumahan Mustika Tigaraksa.

"Pelaku berjumlah satu orang, dan telah kita amankan, berikut barang bukti berupa komputer, CPU, Monitor, dan printer,"terang Wahyu Sri Buntoro.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Buntoro mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas karena telah melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab dari RS Ciputra Hospital, dengan cara discan, kemudian pelaku menjual keterangan swab tersebut senilai Rp 100.000.

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi gerak cepat petugas Polresta Tangerang, dengan cara menangkap pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen, pria yang pernah menajabat Kasatreskrim Polresta Tangerang tahun 2013 ini menghimbau kepada masyarakat untuk berhati - hati, untuk tidak mudah tergiur dengan membuat surat antigen palsu.

" Polisi akan mendalami kasu ini, tidak tertutup kemungkinan bagi pembuat surat palsu akan dipidanakan,"tandasnya.

 

 

Go to top