⁠⁠⁠Ungkap Judi Pilkades, Tujuh Anggota Polresta Diberikan Penghargaan

⁠⁠⁠Ungkap Judi Pilkades, Tujuh Anggota Polresta Diberikan Penghargaan

detakbanten.com TIGARAKSA ---- Dinilai berhasil mengungkap perjudian pilkades. Tujuh anggota Kepolisian Polresta Tangerang diberikan penghargaan oleh Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, pada Kamis 31/08/21017 usai apel pagi di lapangan Mapolresta Tangerang.

Ke tujuh anggota Polresta Tangerang yang menerima penghargaan yaitu, Iptu Kudratullah SH, Aipda Ardiansyah, Brigadir Anggoro, Brigadir Setiawan, Brigadir Rojak dan Brigadir Gunawan.

"Ini wujud perhatian kami kepada anggota yang berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik, dan sepantasnya kami memberikan reword" terang AKBP Sabilul Alif kepada wartawan, Kamis 31/08/2017.

AKBP Sabilul Alif berharap,agar penghargaan yang diberikan untuk memacu peningkatan kinerja dan menjadi motivasi bagi anggota lain.

"Saya bangga kepqda anggota yang telah mampu mengungkap kasus yang menjadi triger konflik dalam pelaksanaan pilkades," kata Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan rasa terimaksih kepada seluruh anggota yang telah melaksankan tugas. Sehingga proses pengamanan di semua tahapan pilkades berjalan dengan baik. Pemberian penghargaan merupakan untuk menunaikan janji sebelumnya, dirinya berjanji akan memberikan apresiasi bagi anggota yang sukses mengungkap judi dan politik uang di pilkades.

"Saya buktikan janji saya untuk membekuk pelaku judi pilkades. Hari ini saya juga buktikan janji saya memberikan penghargaan bagi anggota yang berhasil mengungkapnya," terang Kapolres.

Diketahui, pada Sabtu (26/8/17) jelang pemungutan suara pilkades dilaksanakan, Tim OTT Polresta Tangerang mengamankan lima tersangka judi untuk Pilkades Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk.

Lima orang berinisial JUH (66), ZS (41), MH (52), MR (48), dan JTM (48) dibekuk di Konter HP di Simpang 4 Tugu Mauk Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk saat hendak transaksi judi Pilkades.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga lembar Kwitansi dan uang tunai sebesar Rp. 38.250.000. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan guna membekuk jaringan atau pelaku lainnya.

 

 

Go to top