Hal ini terungkap pada sidang terdakwa Johnny G. Plate Cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023) lalu.
"Apapun yang disampaikan di pengadilan kita cermati, kita tidak bisa memaksakan seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan kita dan fakta kita," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/10/2023) malam.
Duakuinya, tak ada larangan bagi para saksi membantah, termasuk Menpora Dito. Sebab, bisa saja bantahan yang disampaikan justru membuka fakta dan bukti berikutnya. "Nanti kebenaran itu akan jadi alat bukti lain yang bisa mengungkap semua," tambahnya.