Menurutya, adanya regulasi itu bisa semakin mengedepankan hak asasi manusia untuk masyarakat.
"Kita berhasil mengubah paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif dibanding pemenjaraan," ujar Yasonna, saat pidato, di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Adapun, Yasonna merasa keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeraaan Seksual (TPKS) juga menjadi tonggak kemajuan HAM di Indonesia.
"Melanjutkan komitmen pemerintah di bidang regulasi, Kemenkumham terus memperkuat kebijakan P5HAM melalui penyelarasan kebijakan nasional dan daerah dengan prinsip-prinsip HAM universal. Serta memperkuat kerangka hukum nasional yang menjamin pelaksanaan P5HAM lebih efektif," tukasnya.