"Kami berikan izin untuk operasi kedua Mall, Ramayana dan Giant Cikupa asalkan mematuhi prosedur Covid 19," terang Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma kepada wartawan. Selasa (12/5/2020).
Meski diizinkan kata Bambang, hanya untuk komodoti sembako, namun untuk komoditi pakaian tetap tidak diperbolehkan, untuk memastikan kedua Mall tersebut mengikuti aturan PSBB, Satpol PP akan melakukan pengawasan setiap harinya.
" Jika mall melanggar PSBB , maka tentunya kami tidak akan segan-segan menutupnya,"tandasnya.
Dia berharap agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang mengikuti standar yang ditentukan dalam PSBB.