Print this page

Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Tahan Artis Nikita Mirzani

Kejari Serang Terima Berkas Perkara dan Pelaku Artis Nikita Mirzani Kejari Serang Terima Berkas Perkara dan Pelaku Artis Nikita Mirzani

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Serang Provinsi Banten menahan artis Nikita Mirzani pada Pukul 19.00, Selasa (25/10/2022), Nikita Mirzani rencananya akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B dalam dugaan kasus ujaran kebencian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, Nikita Mirzani kami langsung tahan," kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rilezkinil Jusar SH kepada wartawan.

Dia mengatakan, Nikita akan dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana, pelimpahan tahap ke II dari Polres Serang kota ini telah dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

"Berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022," tandasnya.

Rezkinil menambahakan, kasus yang melibatkan tersangka Nikita bermula saat Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian diedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

"Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum," terang Rezkinil.