Jaksa Hadirkan Ahli Pidana-Ahli dari RS di Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo yusai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), lalu. Mario Dandy Satriyo yusai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak D, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, pada Kamis (6/7/2023) ini. Jaksa dijadwalkan meghadirkan dua orang ahli di persidangan.

Pengacara Anak D, Melissa Anggraeni menuturkan, dalam agenda sidang hari ini, masih berupa pemeriksaan saksi dan ahli. Dari informasi yang diperoleh, setidaknya ada dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa. "Saksi ahli pidana dan ahli dari RS Medika Permata Hijau," kata Melissa, Kamis (6/7/2023).

Namun, sambungnya, ia masih belum tahu detil nama-nama dari ahli yang dihadirkan Jaksa tersebut. Sementara, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, sidang lanjutan Mario dan Shane bakal digelar pada pukul 10.00 WIB. "Sidang lanjutan pukul 10.00 WIB," tambahnya.

 

 

Go to top