Vonis Mario Dandy Hari Ini, Kubu David Harap Hakim Beri Hukuman Maksimal

Persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, menjalani sidang vonis, hari ini, Kamis (7/9/2023). Ia menjalani kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Pihak David berharap hakim memutus adil hukuman maksimal.

Melissa Anggraeni, kuasa hukum David berharap putusan hakim memberikan hukuman maksimal yang adil kepada Mario. "Keluarga berharap putusan majelis hakim adalah putusan berkeadilan. Putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa, dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Melissa menyebut, hukuman maksimal agar Mario mendapat efek jera dari perbuatan yang telah dilakukannya itu terhadap David. Sebab, akibat perbuatan Mario, David tak bisa lagi jadi manusia normal seperti umumnya.

"Ada efek jera terhadap pelaku mengingat saat ini kondisi David jauh dari kembali normal. Terutama bagian kognisi, mental dan psikologis. 12 tahun maksimal ditambah pidana tambahan dan membayar restitusi," jelasnya.

Selain itu, lanjut Melissa, pihaknya juga ingin hakim memberi sebuah paksaan untuk Mario agar menyanggupi restitusi yang harus dibayar. "Kami harap restitusi ini ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," tambahnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries