KPK Eksekusi Koruptor Lahan SMKN 7 Tangsel ke Lapas Serang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Dua terpidana perkara korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan dieksekusi KPK ke Lapas Kelas IIA Serang. Keduanya ialah eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono dan pihak swasta, Agus Kartono.

"Tim jaksa eksekutor, selesai eksekusi pidana badan dengan terpidana Ardius Prihantono dkk. Ini berdasarkan putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

"Para terpidana terbukti korupsi dalam perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Pelaksanaannya bertempat di Lapas Kelas IIA Serang," sambungnya.

Adapun, Ardius Prihantono dan Agus Kartono, dieksekusi usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Keduanya terbukti melakukan pidana korupsi bersama-sama terkait pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Keduanya divonis hukuman berbeda-beda.

Ardius divonis enam tahun penjara dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta. Serta kewajiban membayar uang pengganti Rp414 juta.

Lalu, Agus divonis tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta. Sertai kewajiban membayar uang pengganti Rp6,2 miliar.

Menurut KPK, keduanya terbukti sengkokol terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Alhasil, tindakan mereka merugikan keuangan negara Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara Rp10,5 miliar itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun, kerugian keuangan negara akibat kesepakatan jahat mereka menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemda untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Keduanya sepakat menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik hanya hanya menerima Rp7,3 miliar.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries