Siap-siap! 3 Pegawai Pungli Rutan KPK akan Disidangkan Dewas

 Ilustrasi gedung KPK di Jakarta. Ilustrasi gedung KPK di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Dalam waktu dekat, Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menyidangkan tiga pegawai KPK. Tiga orang itu ialah pelengkap dari total 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan.

Adapun, terhadap 90 pegawai yang telah disidangkan, Dewas menjatuhkan sanksi berat ke 78 pegawai. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK.

"Dulu sudah kita umumkan (total 93), 90 orang sudah kita sidangkan. Masih ada 3, yang dalam waktu singkat ini akan disidangkan," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat jumpa pers, Jumat (16/1/2024).

Adapun, sebanyak 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan terbagi jadi sembilan berkas perkara. Bagi 90 pegawai yang dibacakan putusan, terbagi enam. Maka, tiga orang yang belum disidangkan masing-masing satu berkas perkara.

"Tiga orang itu mantan Plt. Kepala Rutan (Karutan). Lalu, Karutan yang sekarang. Satu orang lagi pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri," tambahnya.

Tapi, Albertina tak menyebutkan detil identitas masing-masing pihak tersebut. Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, dari 90 pegawai, ada 78 dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan ke para terperiksa ialah sanksi berat permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan, 12 lainnya ia serahkan ke Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, saat mereka melakukan pelanggaran etik itu belum terbentuk Dewas KPK.

"12 orang diserahkan ke Sekjen KPK untuk penyelesaian selanjutnya karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang mengadili hal itu," tambahnya.

Go to top