" Beberapa Karaoke di citra Raya asih tetap buka, padahal Bupati Tangerang secara tegas melarangnya, " terang Ari As'ari Marnan kepada wartawan.
Ari mengatakan, semestinya Satpol PP sebagai penegak Perda harus secepatnya bertindak dan segera menutup tempat karaoke, SPA, dan panti pijat, karena tempat-tempat tersebut rentan terhadap penyebaran virus Covid -19.
" Selain di Citra Raya, tempat hiburan malam di gading Kelapa Dua, kawasan Sumarecon Pagedangan juga harus dicek dan ditertibkan" terang Ari.