Dinilai Ilegal, Satpol PP Tutup Galian Tanah di Gunung Kaler

Dinilai Ilegal, Satpol PP Tutup Galian Tanah di Gunung Kaler

Detakbanten.com, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas gali uruk di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Senin (16/10/23).

Aktivitas gali uruk atau dikenal dalam istilah konstruksi cut and fill ini dilakukan karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum bagi warga sekitar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, penghentian sementara aktivitas tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Karena sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya," katanya.

Cut and fill merupakan kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun. Cut and Fill merupakan proses pengerjaan tanah di mana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu lalu dipindahkan ke tempat lain agar tercipta elevasi yang diinginkan.

Agus Suryana, mengatakan, penindakan aktivitas cut And fill ini disaksikan secara langsung oleh Camat Gunung Kaler dan unsur TNI-Polri serta perwakilan masyarakat sekitar.
Lanjut Agus Suryana, dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 2 buah alat berat yang dipergunakan pada aktivitas cut And fill tersebut.

"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan Trantibum," ucap Agus.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries