Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Ilegal

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Ilegal

Detakbanten.com, (Sumut) - Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Sumatera Utara memusnahkan barang ilegal milik negara hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp 8 Miliar lebih dihadiri sejumlah pejabat daerah di Asahan dan Tanjungbalai, Kamis (19/10/2023).

"Barang milik negara yang dimusnahkan hasil penindakan ini dengan total nilai barang mencapai Rp 8 Miliar lebih, dan mengakibatkan potensi kerugian negara disebabkan atas barang tersebut sebanyak Rp 4,6 Miliar lebih," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung kata Nur Hasan Ashari.

Adapun jenis barang hasil penindakan bea cukai yang dimusnahkan ini terdiri dari 4 juta barang rokok, 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, ban bekas sepeda motor, produk olahan makanan, minuman, bumbu hingga obat-obatan.

"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggan dan tindakan serupa dapat diminimalisir. Ini juga sebagai komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai, komoditi pakaian dan sepatu bekas yang menggangu industri tekstil dalam negeri sebab palarangannya diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAGLPER/7/2015.

Adapun, seluruh barang hasil penindakan ini didapatkan mulai dari periode Mei 2021 sampai dengan Juni 2023 dari jalur perairan dan darat.

Pemusnahan turut dihadiri Kepala kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya dan pejabat forum koordinasi pimpinan daerah di Tanjungbalai dan Asahan.

 

 

Go to top