6 Bulan Kedepan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto-Istri Dicegah ke LN

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Detakbanten.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dicegah bepergian ke luar negeri (LN) oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Eko dicegah selama enam bulan ke depan.

Selain Eko, KPK juga mencegah tiga orang lain untuk bepergian ke luar negeri. Di antaranya Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko Darmanto, Ari Muniriyanti Darmanto. Lalu, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

"Kami konfirmasi, beberapa pihak dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Selama enam bulan pertama. Ada empat yang dicegah, satu ASN di Bea Cukai dan tiganya swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Diketahui, Eko dan tiga orang lainnya dicegah ke luar negeri sejak 2 September - 2 Maret 2023. Eko dicegah bepergian ke luar negeri karena KPK butuh keterangannya. "Semua dalam kelancaran proses penyidikan. Dibutuhkan keterangannya saat dipanggil, mereka di dalam negeri dan bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tambahnya.

KPK mulai meningkatkan status penyelidikan Eko ke tahap penyidikan. Pasalnya, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko sudah rampung.

KPK juga sudah mengantongi keterangan dari 17 saksi di Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, terkait transaksi mencurigakan Eko. KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal laporan keuangan mencurigakan Eko.

Sekadar informasi, penyidikan terhadap Eko bermula dari kejanggalan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko masuk kategori outlier. Lalu, KPK menindaklanjuti temuan itu ke tahap penyelidikan.

Go to top