Status Hukum Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK: Sudah Tahap Akhir

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait LHKPN. Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait LHKPN.

Detakbanten.com, JAKARTA – Dalam waktu dekat, KPK akan menentukan status hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal itu sesuai proses penyelidikan temuan ketidakwajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko yang telah masuk tahap akhir. "Belum penyidikan tapi sudah di tahap akhir (penyelidikan)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kepada Detakbanten.com, Rabu (16/8/2023).

Nantinya, status hukum Eko akan ditentukan dalam gelar perkara. Dalam tahap akhir proses penyelidikan, KPK juga akan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya sebuah kasus ke tahap penyidikan. Bila ditemukan bukti cukup, penanganan kasus akan diteruskan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Tapi, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidikan terhadap indikasi pidana korupsi akan dihentikan.

Diketahui, KPK menemukan kejanggalan dalam LHKPN Eko Darmanto. LHKPN Eko masuk kategori outlier. Kemudian, KPK menindaklanjuti temuan itu ke tahap penyelidikan.

Dari temuan KPK, utang Eko meningkat drastis dalam kurun setahun. Ironis, utang itu tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran di laporan harta kekayaan Eko. Pasalnya, utang Eko meningkat sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) di periodik 2021.

Selain utang, KPK juga menyorot mobil tua dan langka milik Eko. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi beberapa mobil tua dan langka. Seperti Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp150 juta. Lalu, Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache tahun 1958 senilai Rp200 juta; dan Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp150 juta.

 

 

Go to top