Kepada wartawan, Rohman mengatakan, dirinya terkejut saat tanggal 17 Desember 2021 lalu , dirinya menerima surat pemberhentian sebagai ketua RT, yang ditandatangani Kades Bunar Lukman, dirinya tidak ambisi menjadi ketua RT, karena saat itu, dirinya diangkat oleh masyarakat, namun kenapa SK ketua RT yang saya pegang masih berlaku, tiba - tiba saya diberhentikan.
"Tanpa ada alasan yang jelas tiba - tiba saya diberhentikan, saya aneh ko ketua RT pengganti saya ditunjuk langsung," tandasnya
Hal senada juga dikatakan Kosim salah satu tokoh masyarakat RT 02/03 Kampung Sindang Asih Desa Bunar, menurutnya, pengangkatan ketua RT harus di musyawarahkan oleh warga, dia berharap agar Kades Bunar terpilih membaca aturan, jangan karena beda pilihan Kepala Desa, ketua Rt dan perangkat desa diberhentikan seenaknya, apalagi ketua RT jelas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Bagaimana mau kondusif situasi dan kondisi di desa Bunar, kalau Kades Bunar tindakannya seperti ini, saat ini sudah tidak ada lagi pendukung si A dan si B," kata Kosim.