Print this page

Dishub Tangsel Sebut Tidak Ada Sanksi Bagi Pengelola Tak Sesuaikan Tarif Parkir

Dishub Tangsel Sebut Tidak Ada Sanksi Bagi Pengelola Tak Sesuaikan Tarif Parkir

detakbanten.com, TANGSEL - Adanya perbedaan tarif parkir di Ruko Jalur Sutera Kav 29 BC dengan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan tidak bisa terkena sanksi.

Kepala Seksi (Kasi) Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Nanda A Iqbali mengatakan Kepwal No.974.3/Kep.239 -Huk/2017 merupakan turunan dari Perwal Nomor 3 tahun 2013, dalam Perwal tersebut pun tidak dituliskan ada sanksi apabila ada perbedaan tarif yang dikelola pengelola parkir.

"Kurangnya seperti itu tidak ada sanksi. Kami akui seperti itu," katanya saat ditemui detakbanten.com di kantornya, Senin petang (8/11/2021).

Lantaran hal tersebut, Nanda mengaku saat ini pihaknya sudah menyiapkan rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 5 tahun 2011 tentsng perhubungan.

"Karena parkir ini menyangkut masyakat luas, ini yang menjadi latar belakang kami di 2022 untuk merevisi Perda Nomor 5 2011," ungkapnya.

"Didalamnya nanti masuk substansi tarif parkir dan sanksinya seperti administrasi dan sampai dengan penindakan." tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Tarif parkir di Ruko Jalur Sutera Kav 29 SM tidak sesuai dengan aturan yang tertuang di Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017. (Raf)