Berdasarkan pantauan, pada rapat dengar pendapat ( RDP) tersebut anggota komisi 2 DPRD kabupaten Tangerang Tasrifin dari Fraksi PAN meminta kepada satpol PP Kabupaten Tangerang untuk bekerja secara maksimal dalam rangka penegakan Perda terkait maraknya hiburan malam yang dinilai melanggar ketertiban umum.
"Ini tugasnya Satpol PP untuk melakukan penindakan tegas, Satpol PP harus maksimal bekerja, jangan hanya menunggu laporan baru sidak, mestinya harus ada patroli tiap hari," ujar Tasrifin.
Hal senada juga dikatakan Ahyani anggota komisi 2 DPRD kabupaten Tangerang dari fraksi PPP juga meminta kepada Satpol PP untuk tidak hanya sekedar membuat surat pernyataan dengan pihak pengelola namun disidak juga terkait penerapan surat pernyataan tersebut.
"Satpol PP jangan hanya buat surat pernyataan saja, tapi disidak apakah surat pernyataan tadi dijalankan atau tidak oleh pihak pengelola tempat hiburan malam (THM)," tegas H. Ahyani.
Maraknya hiburan malam di Citra Raya kata Ahyani mengganggu ketentraman dan ketertiban warga Panongan, bahkan solidaritas forum Masyarakat anti masksiat (Format) yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tokoh ormas berharap agar tempat hiburan malam ditertibkan.
"Ada laporan dari warga yang disampaikan kepada kami, bahwa ada apartemen yang disinyalir dijadikan tempat bisnis esek - esek," tandasnya. (Day/Han).