Komisi ll Minta Kenaikan UMK Tahun 2024 di Tangsel Harus Rasional
detakbanten.com, TANGSEL- Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wawan Syakir Darmawan mendukung naiknya Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024.
Wawan mengatakan, kenaikan upah minimum memang sudah menjadi sebuah keharusan, pasalnya diperlukan penyesuaian terkait harga sejumlah barang yang juga mengalami kenaikan sehingga daya beli tetap terjaga.
Kendati demikian, Wawan menerangkan, kenaikan upah minimum harus rasional dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
"Secara filosofis namanya kenaikan itu adalah sebuah niscaya, karena tak mungkin gaji pegawai tidak naik karena setiap tahun harga barang juga naik. Menjaga kesejahteraan karyawan itu menjadi kewajiban perusahaan juga," kata Wawan Syakir, Rabu (22/11/2023).
Politisi partai Demokrat itu menjelaskan, meski pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan dengan batas maksimal kenaikan mencapai 15 persen, namun persentase itu tidak bisa langsung diterapkan oleh seluruh wilayah.
Dia bilang, ketetapan nominal kenaikan upah untuk tahun 2024 harus mendengarkan usulan dari seluruh pihak, termasuk pihak swasta dan pekerja.
"Tapi harus rasional dicari win-win solutionnya, pekerja terpenuhi kebutuhannya pengusaha juga terbantu. Saya tidak berbicara angka (yang layak) tapi lebih kepada keadilan, kesetaraan dan kebersamaan," bebernya.
Dia menyebutkan, penentuan kenaikan UMK juga harus melihat dari berbagai sisi, termasuk dampak terhadap iklim investasi suatu daerah.
"Ketika Tangsel tidak menyikapi dengan bijaksana nanti juga tidak hidup ekonominya, tidak tersedot lapangan pekerjaannya," tutur Wawan.
Wawan mengungkapkan, kehadiran perusahaan-perusahaan besar di Kota Tangsel sangat memberikan keuntungan dari berbagai aspek.
"Tapi yang perlu dipahami latar belakang kenapa perlu ada kenaikan harga perlu ada penyesuaian kenaikan, itu bisa dengan rembuk dan diskusi antar semua pihak," pungkasnya.