Satlantas Polres Sergai Berlakukan Tilang Manual, Pelanggaran Berisiko Tinggi Jadi Prioritas

Satlantas Polres Sergai Berlakukan Tilang Manual, Pelanggaran Berisiko Tinggi Jadi Prioritas

detakbanten.com SERDANG BEDAGA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Gokma W. Silitonga, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melaksanakan tahapan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penindakan diberlakukan. Sosialisasi dilakukan mulai Senin (27/7/2026) hingga Juli (30/7/2026) melalui media sosial maupun secara langsung kepada para pengendara.

"Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai," ujar AKP Gokma, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, sosialisasi tidak hanya menyasar pengendara sepeda motor dan mobil, tetapi juga sopir angkutan umum, pengemudi becak bermotor, serta masyarakat yang beraktivitas di jalan raya.

Selain itu, personel Satlantas juga akan memberikan edukasi di sekolah-sekolah dan pasar tradisional guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

AKP Gokma menegaskan, mulai Kamis (30/7/2026) Satlantas Polres Sergai akan melakukan penindakan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata oleh petugas saat melaksanakan patroli, hunting system, strong point, maupun razia gabungan bersama instansi terkait.

Namun demikian, petugas tidak diperbolehkan melaksanakan razia khusus lalu lintas atau razia stasioner.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dinilai berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, antara lain:

- Melawan arus lalu lintas.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menerobos lampu lalu lintas (traffic light).
- Menggunakan knalpot brong.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Melakukan aksi balap liar.

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan yang telah ditetapkan.

AKP Gokma menegaskan bahwa kegiatan tilang manual bukan bertujuan mencari kesalahan masyarakat, melainkan sebagai bentuk edukasi agar seluruh pengguna jalan semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi dan penindakan yang dilakukan secara humanis dan profesional, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sergai dapat terus ditekan.(ap).

Teks Foto: Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Gokma W. Silitonga memberikan himbauan kepada pengemudi betor.

Go to top