Kuasa hukum Dishub Tangsel Ahmad Fatoni, SH dari kantor pengacara RLD & Associat dan Firman Serpong mengatakan keputusan KIP Banten yang memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh majlis komisioner KIP untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
"Majlis komisioner KIP tidak menerima gugatan yang diajukan oleh YLPK Paragon, artinya gugatan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh komisiner KIP Banten," ujar Lawyer Dishub Tangsel Ahmad Fatoni.
Dishub Kota Tangsel kata Ahmad Fatoni saat YLPK Paragon mengajukan permintaan informasi secara tertulis langsung dibalas secara tertulis, saat YLPK meminta informasi yang ada hubungannya dengan tekhnis, Dishub Kota Tangsel menolaknya karena menyangkut privasi. Sejak dari situlah YLPK langsung mengajukan gugatan ke KIP Serang Banten.
"Di era transparasi dan kebebasan informasi sudah tidak ada lagi yang namanya tutup tutupan, semua terbuka, termasuk informasi kepada masyarakat karena sudah diatur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, namun jika permintaan itu menyangkut privasi dan rahasian negara , tentunya Dishub berhak menolak." Jelas Fatoni.