Mau Uji KIR Kendaraan di Dishub Kota Tangsel? Klik Aja bookir.tangerangselatankota.go.id
detakbanten.com, TANGSEL-Pemilik kendaraan bermotor seperti truk, bus, angkutan umum, maupun kendaraan angkut pribadi yang akan melakukan uji layak jalan kendaraan di kantor layanan KIR Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini dipastikan tak lagi antri mendaftar.
Seiring perkembangan teknologi, proses pendaftaran layanan uji KIR di kantor UPTD PKB Dinas Perhubungan (Dishub) yang berada di Jalan Pahlawan Seribu No 1, Kecamatan Setu itu, kini bisa dilakukan secara online.
Inovasi yang dilakukan Pemkot Tangsel Tangsel tersebut, yakni dengan menyediakan layanan berbasis online. Pemilik kendaraan cukup membuka website://bookir.tangerangselatankota.go.id.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, peluncuran layanan uji kendaraan bermotor dengan sistem drive thru dan booking online, adalah komitmen Pemkot untuk terus meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat.
"Inovasi ini tentunya akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalani proses uji KIR di kantor UPTD uji kendaraan bermotor ini," kata Pilar di lokasi launching KIR online, Senin (27/11/2023).
Fasilitas uji kelayakan di UPTD PKB KIR pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, telah dilengkapi dengan peralatan terbaik dan di kelola oleh staf terlatih dan berpengalaman. Dengan begitu, setiap kendaraan yang sudah lakukan pengujian akan mendapatkan hasil akurat dan dapat di andalkan.
"Layanan ini tentunya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, diharapkan menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengadopsi invovasi untuk meningkatkan layanan publik," ungkap Pilar.
Kepala UPTD PKB KIR pada Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, menjelaskan bahwa sebagai sosialisasi awal, pihaknya secara bertahap akan membatasi pemilik kendaraan yang mendaftar layanan uji KIR online.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar pemilik kendaraan yang biasa melakukan pendaftaran uji KIR secara manual, kedepannya bisa beralih menggunakan layanan pendaftaran uji KIR secara online.
"Jadi ngak langsung semuanya online, kita batasi dulu dan bertahap. Jadi 20% dulu, tahun depan kita tambah lagi 50%. Kemudian tahun berikutnya baru 100%," jelas Heris.
Heris menyebutkan, pada website://bookir.tangerangselatankota.go.id, pemilik kendaraan bisa memasukan nomor kendaraan atau nomor uji. Pemilik kendaraan juga bisa memilih tanggal kedatangan untuk lakukan uji KIR kendaraannya.
"Terus pemilik memilih sesi jam datang. Kenapa pemilik memilih sesi jam kedatangan, biar semua pemilik ngak datang pagi. Jadi pemilik bisa memilih dari jam 10 atau memilih datang jam 13,00 WIB," ujarnya.
Berikut Alur layanan uji KIR online di UPTD PKB di Dishub Kota Tangsel:
1. Pemohon masuk kehalaman website HTTPS://bookir.tangerangselatankota.go.id.
2. Pemohon menginput nomor uji kendaraan, rencana tanggal pengujian dan sesi pengujian.
3. Pemohon melakukan pembayaran biaya uji melalui QRIS atau virtual account yang muncul pada aplikasi.
4. Setelah pembayaran diterima, aplikasi akan mengeluarkan kode booking dalam bentuk QR CODE.
5. Pada pengujian yang sudah ditentukan, pemohon datang ke gedung pengujian UPTD PKB Dishub Tangsel dan melakukan check in dengan scan QRCODE booking online.
6. Pemohon masuk ke gedung pengujian untuk melakukan uji kendaraannya.