Print this page

Karantina Pertanian TBA Gelar Sosialisasi Undang-undang No 21 Tahun 2019

Karantina Pertanian TBA Gelar Sosialisasi Undang-undang No 21 Tahun 2019

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut)-Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan mengelar sosialisai Undang-undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tema "Sinergi tingkatkan kepatuhan perkarantinaan untuk lindungi negeri" dengan sejumlah instansi dan pengguna jasa di Grand Singgie Hotel Jalan HOS Cokroaminoto Kota Tanjungbalai, Kamis (9/3/2023).

Dalam acara tersebut menghadir 3 narasumber yaitu, Pembicara dari Karantina Pusat, Muchayar SH, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, dan Kasubsi Tipidsus Kejari Tanjungbalai, Joshua Simajuntak

Kepala Karantina Pertanian TBA Sudiwan Situmorang mengucapkan Terimakasih kepada para pelaku usaha.

"Kita Ucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi ini,
sesuai dengan aturan tadi Mari kedepannya kita lebih diskusi, kedepan kami lebih banyak berdiskusi kepada para pelaku usaha supaya barang-barang pelaku usaha yang dikirimkan keluar negeri tidak ditolak", ungkapnya.

Dikatakannya Terkait hambatan-hambatan tadi kami lebih mengutamakan pembinaan.

"Lebih kita utamakan pembinaan terkait hambatan-hambatan,"Pungkasnya. (Gani)