Kemenparekraf Sosialisasi Pungutan Pajak Wisman, Ini Tanggapan Ketum Asparnas Ngadiman

Ketua Umum Asparnas, Ngadiman. Ketua Umum Asparnas, Ngadiman.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Barekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali senilai Rp150 ribu, atau 10 dolar AS. Program tersebut rencananya bakal diterapkan ke sejumlah negara pasar wisatawan.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini menuturkan sosialisasi ini agar calon wisatawan, termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar, memahami tujuan pemberlakukan ini bagi wisman ke Bali. Sebab, ini diatur di Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Ini salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan guna mendukung sosialisasi ini (pungutan pajak wisman). Kami membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan sebagainya," tukas Made.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkap, kebijakan ini rencananya mulai berlaku Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini difokuskan pada dua program: penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai. Diyakini, kebijakan ini diyakini tak akan membebani wisatawan mancanegara tapi justru menunjang dalam memberi pelayanan pariwisata dengan baik. Dalam keterangan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas), Dr. Ngadiman, angkat bicara terkait program sosialisasi terkait pungutan pajak untuk wisman tersebut.

Menurutnya, pengenaan pajak pariwisata sebesar 10 Dolar AS ke manca negara, sebenarnya, diakuinya, tidak masalah. Asalkan, kata Ngadiman, penggunaan dana tersebut harus dikembalikan dengan pembangunan yang membantu perkembangan pariwisata itu sendiri.

“Berbagai kenyamanan di berbagai lokasi wisata harus terawat dengan baik. Fasilitasnya dan juga masalah sampah, serta macetnya lokasi jalan menuju wisata. Belum lagi, terkadang ada banjir. Selain menjaga lingkungan, tentunya, juga harus menjaga kelestarian budaya,“ jelas Owner Loccal Collection Hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ini, kepada Detakbanten.com, Kamis (5/10/2023).

Terkait pungutan pajak untuk wisman ke Bali senilai Rp150 ribu, atau 10 dolar AS, Ngadiman mengimbau agar Pemda menggunakan uang tersebut dengan tepat sasaran. “Semua program pengembangan wisata harus jelas dan terarah. Kita akan mengevaluasi dan mengkritisi jika tidak digunakan secara baik pendapatan pajak ini. Kami juga mengimbau semua elemen membantu secara bersama-sama ikut mengawasi pengunaan pajak wisata ini,” tutup Ngadiman.

 

 

Go to top