Hotel Reddoorz di Jalan Batam BSD Tangsel Dipasangi Stiker Oleh Bapenda, Nunggak Pajak 10 Bulan

Petugas gabungan dari Pemkot Tangsel saat mendatangi hotel Reddoorz, nampak stiker warna merah bertuliskan pemberitahuan obyek pajak menunggak pajak terpasang di kaca pintu masuk hotel Reddoorz. Petugas gabungan dari Pemkot Tangsel saat mendatangi hotel Reddoorz, nampak stiker warna merah bertuliskan pemberitahuan obyek pajak menunggak pajak terpasang di kaca pintu masuk hotel Reddoorz.

detakbanten.com, TANGSEL-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasang stiker nunggak pajak kepada Hotel Reddoorz di Jalan Batam, BSD Serpong, Rabu (6/12/2023).

Nampak dua stiker warna merah bertuliskan pemberitahuan obyek pajak menunggak pajak daerah di tempel pada kaca pintu masuk hotel dan resto hotel yang berada di Kelurahan Rawa Mekar Jaya tersebut.

Pemasangan stiker pada obyek pajak tersebut, juga melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Kepala bidang Pengawasan pada Bapenda Kota Tangsel, Jimmy mengatakan, pemasangan stiker nunggak pajak kepada hotel Reddoorz lantaran sudah sepuluh bulan hotel tersebut belum bayar pajak.

"Sesuai SOP, kita setiap bulannya sudah menyampaikan surat teguran menunggak tapi tidak dihiraukan," ungkap Jimmy di lokasi.

Jimmy menjelaskan, saat pemasangan stiker tunggak pajak, pihaknya juga menyampaikan kepada pegawai soal besaran pajak yang harus di setorkan oleh hotel Reddoorz selama 10 bulan menunggak pajak.

Menurutnya, pemasangan stiker menunggak pajak di dua pintu kaca hotel dan resto Reddoorz bisa di copot setelah wajib pajak melunasi tunggakannya selama sepuluh bulan ini. Pemasangan stiker nunggak pajak hanya untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

"Nanti kalau misalnya dia ngak bayar juga, nanti bisa di ambil tindakan. Misalnya dari sisi perijinan, apakah bisa di tindaklanjuti oleh Satpol PP. Tapi kalau dari sisi pajaknya, kita hanya sebatas menempel stiker nunggak pajak," ujarnya.

Yudi, salahsatu pegawai hotel Reddoorz mengaku tak tahu menahu soal hotel tempatnya bekerja menunggak pajak hingga sepuluh bulan. Yudi juga kurang memahami semua yang di sampaikan oleh petugas gabungan dari Pemkot Tangsel tersebut.

"Saya juga kurang paham gitu, tadi banyak pertanyaan yang disampaikan kita ngak paham. Kalau yang lain-lain seperti perijinan, pajak, saya ngak paham," katanya.

Yang dia tahu, hanya pesan dari petugas gabungan agar stiker menunggak pajak yang dipasang di pintu kaca hotel dan resto tidak boleh dicabut. Adapun kalau surat teguran dari Bapenda mengenai adanya tunggakan pajak, Yudi mengiyakan dan sudah disampaikan ke pimpinannya.

"Kalau surat, iya. Bahkan sudah disampaikan juga, tapi untuk kelanjutannya ya ngak tau dah. Gimana tindakan dari ownernya sendiri, jadi kita kurang paham kalau yang begitu-begitu," pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries