Anis mengatakan, Peredaran rokok ilegal tentubya sangat merugikan negara karena menghilangkan penerimaan negara, dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan dana yang berasal dari pungutan cukai tembakau, dari data yang peroleh jumlah kerugian negara mencapai ratusan miliyaran rupiah.
"Peredarannya sangat luas, para pelaku bebas berkeliaran memasok rokok tanpa cukai ke warung sembako di wilayah Kabupaten Tangerang," terangnya.
Anis mengatakan, pada Senin (28/8/2023) kemarin diirnya memergoki salah satu sales yang menawarkan rokok tanpa cukai di warung sembako Madura di wilayah Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa, setelah dirinya berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polresta Tangerang, dirinya diarahkan untuk melaporkan temuan rokok ilegal tersebut ke Bea Cukai Kanwil Banten.
"Alhamdulillah Penyidik Bea Cukai langsung datang mengamankan pelaku, Kami meminta agar pelaku beserta bandar besarnya ditangkap, karena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tangerang sangat masip sekali, yang kami harapkan bandar besarnya, jangan hanya pengecer dan sales kecil saja yang ditangkap," tandasnya.