Berkas dan Tersangka Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas dan Tersangka Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah menerima limpahan berkas dari penyidik Polresta Tangerang. Berkas itu kaitan kasus kericuhan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi mengatakan, jaksa menerima berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polresta Tangerang. Kasusnya, kaitan dengan pengeroyokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis. Ada tiga tersangka HH, CO dan TKT dalam perkara pengeroyokan.

"Tersangka melakukan pengeroyokan terhadap enam orang korban di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis. Peristiwa terjadi di 24 September lalu," jelasnya kepada awak media Kamis 23 Oktober 2023.

Ia menjabarkan, penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 25 September yang diterima kejaksaan 29 September 2023. Rivaldo menuturkan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada 7 November 2023.

"Jaksa penuntut umum menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik di 22 November. Para tersangka kami titipkan untuk penahanan 20 hari di Rutan Jambe," jelasnya.

Rivaldo menyatakan, tersangka meripakan pelaku yang melakukan penganiayaan di lapangan pada 24 September 2023. Kata dia, setelah diteliti berkas oleh jaksa peneliti diketahui bukan anggota organisasi masyarakat.

"Kita akan limpahkan ke pengadilan maksimal 14 hari setelah diterima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Mungkin tiga minggu lagi kita akan sudah persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Dalam perkara ini kami menunjuk tiga orang jaksa dalam perkara ini," pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP Pidana. Di mana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

Go to top