" Kami meminta aparat penegak hukum ( APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait dana desa,"terang Usrah Ketua LSM KOMPPI kepada wartawan, Senin (15/1/2023).
Usrah mengatakan, kegiatan penggemukan sapi yang dianggarkan pada tahun. 2022 dengan anggaran sebesar Rp 380 juta tersebut diduga fiktif, yang ada hanya laporan pertanggungjawabannya ( LPJ) saja, karena kegiatan yang dilakukan merupakan bantuan CSR dari perusahaan yang ada di desa Kutruk.
" Kita telah menerima aduan masyarakat, dan setelah kita investigasi ternyata kegiatan tersebut punya CSR perusahaan, dan dagingnya sudah dipotong untuk bantuan masyarakat sekitar, jumlahnya ada 12 ekor,"tandasnya.
Sementara Kades Kutruk belum bisa dikonfirmasi.