Saat aparat Kepolisian bersama 3 Pilar melakukan razia pada toko toko tersebut, terlihat sejumlah toko itu sudah tutup.
Diketahui razia tersebut dilakukan di tiga titik, diantaranya di Kecamatan Cisoka ada 3 sasaran, Kecamatan Solear ada empat lokasi dan terakhir di Kecamatan Jayanti berjumlah dua titik.
Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri Saputra mengatakan, kegiatan razia ini melibatkan unsur Muspika yang terdiri dari Polsek, Kecamatan dan Koramil.
"Pada malam hari ini hari selasa malam bersama tiga pilar menindak lanjuti informasi yang berkembang terkait maraknya peredaran bebas obat obatan terlarang dan kami melakukan koordinasi dengan tiga pilar dalam melaksanakan kegiatan ini bersama sama," ungkap Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri Saputra.
Lanjut Kapolsek, diawali dengan apel bersama dengan tiga pilar dan kita tindak lanjuti dengan razia sesuai dengan informasi yang berkembang.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda bahwa obat golongan daftar G adalah obat keras, konsumsinya harus dengan petunjuk atau resep dokter, jika itu terjadi tanpa resep dokter di jual bebas berarti sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (Day/Han).