"Kami belum memberhentikan kades Lengkong Timur, karena ranahnya pidana umum, kalau urusan pelayanan pemerintahan desa, Sekdes bisa menjadi PLH," terang Hadiyat Nuryasin Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ( DPMPD) kepada wartawan Jum'at (10/07/2020).
Hadiyat mengatakan, sesuai aturan yang tertuang didalam perbup nomor 79 tahun 2104 tentang tata cara pemilihan, pemilihan antar waktu, dan pemberhentian kepala desa, dimana ada pasal yang mengatakan bahwa jika kepala desa terjerat pidana umum, maka jabatannya tidak diberhentikan sebelum ada putusan daei pengadilan.
"Kecuali kepala desa terjerat kasus korupsi, maka diberhentikan sementara, dan DPMPD akan menunjuk penjabat sementara ( PJS)," terang Hadiyat.
Sebelumnya diberitakan, Akhirnya Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Unit 2 Harda Satreskrim Polres Jakarta Utara.
"Kepala Desa yang berinisial MP diduga telah terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dengan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) tanah secara ilegal.
Dan korban mengalami kerugian hingga Rp. 5,5 miliar,” ucapnya.
MP ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara karena sudah memalsukan 22 buku Akta Jual Beli (AJB).