Pemdes Tunjuk Sekdes Jadi Plh Kades Lengkong Kulon
detakbanten.com TIGARAKSA - Dinas pemberdayaan masyarakat ( DPMPD) Kabupaten Tangerang berenana menunjuk Sekdes untuk menjadi pelaksana harian (PLH) kepala desa Lengkong Kulon, meski MP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan akta jual beli ( AJB) namun statusnya tidak diberhentikan sementara, karena MP masuknya ke pidana umum bukan ke pidana khusus seperti korupsi.