Print this page

Pertanyakan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Organisasi Pers Layangkan Surat ke Polres Tangsel

Pertanyakan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Organisasi Pers Layangkan Surat ke Polres Tangsel

Detakbanten.com Tangsel - Organisasi wartawan PWI, AJI, IJTI, dan Kelompok Kerja Wartwan Harian Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melayangkan surat resmi bersama untuk mempertanyakan laporan kasus dugaan intimidasi wartwan kabar6.com, Yudi Wibowo, ke Kepolisian setempat.

Selaku korban, yang juga pihak pelapor, Yudi Wibowo mengatakan, langkah ini merupakan langkah persuasif yang dilakukan organisasi-organisasi pers di Kota Tangsel.

“Saya bukan bermaksud ingin mengganggu atau merusak hubungan pertemanan antara Polres Tangsel dengan Pemkot Tangsel. Tapi saya hanya ingin menggunakan hak konstutusi saya sebagai warga negara. Sebab, hingga saat ini pun laporan saya belom ada perkembangan,” ujarnya, disekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam, Komplek Perumahan Nusa Loka BSD City, Serpong, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menegaskan, surat yang dilayangkan kepada Polres Tangsel merupakan langkah terbaik yang diambil oleh organisasi-organisasi Pers di Tangsel, dalam menyikapi persoalan terkait.

“Kita diorganisasi-organisasi sudah sepakat, bahwasanya UU 40/1999 di Kota Tangsel harus ditegakan. Pihak aparat penegak hukum harus paham bagaimana menerapkan Undang-Undang tersebut. Sikap kita ini juga untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi dikemudian hari,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, wartawan kabar6.com, Yudi Wibowo, diduga diintimidasi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya beberapa waktu lalu.

Kemudian, Yudi telah melaporkan tindakan Wiwi tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel pada 20 Juni 2021 lalu. Seperti tertuang dalam LP/B/744/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.